Pada hari Jum’at, 13 Maret 2026. Kepala Seksi PAPBB Andri Setiawan, S.H. beserta staf melaksanakan Koordinasi dan Pengamanan Aset Hasil Tindak Pidana pada Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat terkait Pengamanan Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi dari Terpidana Engkus Kuswoyo Alias Edwin, berupa :
- 1(satu) bidang tanah dengan luas 1323 m2;
- 1 (satu) bidang tanah dengan luas 170 m2
- 1 (satu) bidang tanah dengan luas 1560 m2.
Pada kegiatan tersebut juga dilakukan pemasangan plang sita tanah sebagai upaya pengamanan terhadap aset sebagaimana dimaksud.
Selanjutnya Aset tersebut akan dilakukan penaksiran harga oleh lembaga yang berwenang untuk selanjutnya akan dijadwalkan untuk dilakukan lelang secara terbuka.